Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Prodia Widyahusada (PRDA) berencana buyback saham hingga Rp150 miliar untuk stabilisasi harga dan dukung pertumbuhan jangka panjang di pasar modal.
Meta, induk Facebook dan Instagram, menghadapi denda hingga US$1,4 triliun karena melanggar perlindungan privasi anak. Sidang dimulai 18 Agustus di California.