Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.kebiasaan baik
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.kesehatan mental
BPBD Kalsel mencatat 1.651 kejadian karhutla hingga Agustus 2026. Tujuh kabupaten/kota kini berstatus siaga darurat guna mempercepat penanganan lahan gambut.