Polresta Tangerang menangkap tiga debt collector yang diduga mencegat santri yang membawa motor di jalanan, dan memerasnya di kantor perusahaan.

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Kebutuhan Industri Kini Berbeda-Beda, Bank Perlu Beri Solusi Khusus